TARAKAN – Jajaran Polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang meresahkan warga Kelurahan Karang Anyar. Seorang tersangka berinisial MR alias Renol diringkus polisi setelah nekat membobol rumah warga dan membawa kabur dua unit laptop.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (12/1) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, menjelaskan bahwa tersangka memiliki modus operandi dengan memantau situasi permukiman saat warga sedang terlelap.
“Tersangka diketahui kerap berkeliling pada malam hingga subuh hari. Memantau situasi permukiman, diduga mencari rumah yang dalam kondisi lengah,” ujar Ipda Niger, Kamis (26/2/2026).
Dalam menjalankan aksinya, Renol mendatangi sebuah rumah di wilayah Karang Anyar dan mencongkel jendela menggunakan gunting hitam. Meski jendela tersebut dilengkapi teralis, tersangka tetap mampu menjangkau lemari yang berada di dekat jendela untuk menggasak barang berharga di dalamnya.
“Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” tutur Niger mengenai awal mula pengejaran pelaku.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan Renol di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik, pada Rabu (14/1) siang. Meski awalnya mengelak, tersangka akhirnya mengaku setelah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun berhasil menemukan barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku.
“Barang hasil curian belum sempat dijual. Dua unit laptop tersebut sempat disembunyikan tersangka di bawah pohon bambu. Tersangka berencana menjual barang tersebut, tapi duluan diamankan petugas,” ungkap Kapolsek.
Selain dua unit laptop, polisi menyita sebuah gunting hitam yang digunakan sebagai alat kejahatan. Niger mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kawakan yang sudah sembilan kali menjalani hukuman penjara dan baru saja bebas pada Agustus 2025 lalu. (*)
Editor : Indra Zakaria