Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Pengemplangan Pajak di Balikpapan: Terdakwa GR Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Redaksi Prokal • 2026-03-03 07:25:00

ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

BALIKPAPAN – Persidangan kasus dugaan pengemplangan pajak yang menjerat terdakwa berinisial GR kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (2/3/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan perpajakan yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Jaksa Penuntut Umum, Eka Rahayu, dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa GR telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa GR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dalam dakwaan," ujar Eka di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan).

Selain hukuman fisik, terdakwa juga dihadapkan pada sanksi finansial yang berat. JPU menuntut GR membayar denda sebesar dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni total mencapai Rp679.209.602. Diketahui, nilai kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp339.604.801. Meskipun terdakwa telah menitipkan uang tunai dengan jumlah yang sama sebagai barang bukti untuk dirampas bagi negara, jaksa menegaskan masih terdapat kekurangan denda yang wajib dilunasi sebesar Rp339.604.801.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan," tegas jaksa dalam tuntutannya. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama empat bulan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan demi stabilitas ekonomi nasional (*)

Editor : Indra Zakaria