Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sembunyi di Kebun Sawit, Bandar Sabu Bertato Diringkus Polisi Usai Aksi Senyap Jalan Kaki 5 Km

Redaksi Prokal • 2026-03-03 07:35:00

Polsek Long Ikis menangkap pria berinisial B (45) dengan barang bukti 59,09 gram sabu di Desa Bukit Seloka, Paser. Polisi sita lima paket sabu, uang tunai, dan alat transaksi.(IST)
Polsek Long Ikis menangkap pria berinisial B (45) dengan barang bukti 59,09 gram sabu di Desa Bukit Seloka, Paser. Polisi sita lima paket sabu, uang tunai, dan alat transaksi.(IST)

 

TANA PASER – Ketangguhan personel Polsek Long Ikis dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Paser membuahkan hasil manis. Seorang pria berinisial B (45), yang diduga kuat sebagai bandar sabu, berhasil diringkus di sebuah pondok terpencil di tengah perkebunan kelapa sawit, Desa Bukit Seloka, pada Selasa dini hari (24/2/2026).

Kapolsek Long Ikis, Iptu Selamet Hafidin, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Untuk memastikan misi berhasil tanpa kebocoran, tim buser melakukan taktik "operasi senyap" dengan menghindari jalur utama.

"Petugas harus berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer menyusuri perkebunan dan semak-semak di tengah kegelapan malam agar kedatangan kami tidak terdeteksi," ujar Iptu Selamet saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Tepat pukul 02.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan mendadak. Tersangka B, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, tak berkutik saat polisi menggeledah isi pondoknya. Hasilnya mengejutkan; polisi menemukan total lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 59,09 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara cerdik, mulai dari bawah kasur hingga di dalam sebuah buku berwarna cokelat yang disimpan dalam tas selempang di atas tunggul kayu luar pondok.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok takar dari sedotan, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3.230.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.

Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka ditengarai sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini dan menjadi pemasok utama di wilayah tersebut. Kini, B terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan pasal penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.  "Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Long Ikis," tegas Iptu Selamet, sembari mengapresiasi keberanian warga yang aktif memberikan informasi kepada aparat. (*)

Editor : Indra Zakaria