SAMARINDA – Tabir gelap di balik penemuan jasad Sutini (53) di sebuah gubuk tua kawasan Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil mengungkap bahwa nyawa perempuan paruh baya tersebut dihabisi oleh Kasurip, seorang kakek berusia 80 tahun yang tak lain adalah pria yang menjalin hubungan asmara dengannya.
Motif asmara yang bercampur dengan persoalan materi menjadi pemicu utama aksi nekat tersebut. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa tersangka Kasurip merasa tertekan dan sakit hati karena selama menjalin hubungan, korban kerap menuntut uang namun selalu menolak saat diajak untuk membina rumah tangga secara resmi.
"Tersangka mengaku sering dimintai uang oleh korban, sementara keinginannya untuk menikahi korban tidak pernah mendapat persetujuan," ungkap Hendri dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026).
Puncak pertikaian terjadi pada Selasa (24/2/2026) lalu. Saat itu, Sutini menagih janji uang modal usaha sebesar Rp10 juta untuk berjualan sayur keliling. Di dalam gubuk kayu yang sunyi tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, suasana berubah mencekam saat Kasurip mengaku tidak membawa uang yang dijanjikan, hingga memicu cekcok mulut yang hebat.
Dalam kondisi emosi yang meluap, kakek renta ini kemudian mencekik leher korban menggunakan kain selendang hingga Sutini kehabisan napas. Untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia, Kasurip juga memukul bagian wajah korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Tersangka Kasurip yang kini mendekam di tahanan Polsekta Palaran mengaku merasa hanya dimanfaatkan oleh korban. "Saya sudah sering kasih uang, tapi tetap minta terus. Saya ajak nikah tidak mau. Saya emosi, siapa yang tidak jengkel," ucapnya dengan nada menyesal.
Berdasarkan hasil autopsi, Sutini dinyatakan meninggal akibat kekurangan oksigen akibat lilitan kain di leher. Atas perbuatannya, kakek berusia 80 tahun tersebut dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai warga lanjut usia. (*)
Editor : Indra Zakaria