Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terdakwa Penipuan Semen di Balikpapan Bantah BAP: Ngaku Beri Keterangan di Bawah Tekanan

Redaksi Prokal • 2026-03-04 07:00:00

SIDANG: Terdakwa DV menyampaikan bantahan di hadapan majelis hakim. (MOESO/BALPOS)
SIDANG: Terdakwa DV menyampaikan bantahan di hadapan majelis hakim. (MOESO/BALPOS)

BALIKPAPAN— Persidangan kasus dugaan penipuan pembelian semen dengan terdakwa berinisial DV kembali memanas di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (2/3/2026). Dalam agenda pemeriksaan tersebut, terdakwa secara mengejutkan membantah sebagian poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dan mengaku memberikan keterangan di bawah tekanan saat proses penyidikan.

Di hadapan majelis hakim, DV menegaskan bahwa keterangan yang sah dan benar adalah apa yang ia sampaikan langsung di dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa isi BAP tidak sepenuhnya akurat karena situasi saat penyusunan dokumen tersebut membuatnya merasa tertekan. "Saya pakai keterangan yang di persidangan. Yang di BAP ada yang benar, ada yang tidak benar," ujar DV saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa telah menerima uang sebesar Rp107 juta dari pelapor untuk pemesanan semen, namun barang yang dijanjikan tak kunjung tiba. Namun, DV memberikan pembelaan menohok dengan menyatakan bahwa uang tersebut bukanlah hasil penipuan, melainkan pembayaran utang atas pesanan semen sebelumnya yang belum dilunasi oleh pelapor.

Terdakwa menjelaskan bahwa pada April 2025, pelapor memesan 12 kontainer semen, di mana lima kontainer di antaranya sudah dikirim dan diterima langsung di Kolaka. Sesuai kesepakatan Cash on Delivery (COD), seharusnya pelapor langsung membayar saat barang tiba, namun pembayaran baru dilakukan belakangan senilai Rp107 juta. DV bersikeras bahwa nominal tersebut bahkan masih kurang dari total tagihan lima kontainer pertama yang mencapai Rp115 juta.

DV juga menceritakan bahwa komunikasi sempat mengalami kendala setelah komisaris perusahaannya meninggal dunia, sehingga ia harus mengambil alih urusan dengan pelapor. Dengan dalih pembayaran tunggakan tersebut, terdakwa menegaskan tidak ada satu rupiah pun uang pelapor yang ia gelapkan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi guna menguji kebenaran klaim dari kedua belah pihak.(*)

 

Editor : Indra Zakaria