Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

JPU Tolak Pledoi Julius: Tetap Tuntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Berau

Redaksi Prokal • 2026-03-04 08:30:00

SIDANG: Julius menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, pada Kamis (23/1). (BERAU POST)
SIDANG: Julius menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, pada Kamis (23/1). (BERAU POST)


TANJUNG REDEB – Persidangan kasus pembunuhan tragis yang menyeret Julius (40) sebagai terdakwa kini memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Senin (2/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyampaikan replik atau tanggapan yang menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzy Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam poin utamanya, Penuntut Umum tetap berpegang teguh pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni hukuman mati. JPU meminta majelis hakim untuk mengesampingkan argumen pembelaan, baik yang disampaikan oleh tim penasihat hukum maupun oleh terdakwa sendiri.

Sebelumnya, pada sidang Rabu (25/2/2026), kuasa hukum Julius, Abdullah, telah menyampaikan pledoi yang memohon keringanan hukuman bagi kliennya. Pihak pembela berargumen bahwa aksi keji yang merenggut nyawa istri serta dua anak balita Julius tersebut dilakukan di bawah pengaruh gangguan jiwa atau depresi berat. Abdullah mengeklaim bahwa saat kejadian, Julius tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya, melainkan dipicu oleh bisikan-bisikan gaib yang mengganggu psikisnya akibat tekanan mental yang hebat.

Argumen gangguan jiwa tersebut diklaim pihak pengacara diperkuat oleh keterangan dokter spesialis kejiwaan yang menyatakan terdakwa mengalami depresi berat yang memengaruhi pengambilan keputusannya. Namun, JPU tampaknya tidak goyah dan tetap memandang perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang harus diganjar dengan hukuman maksimal.

Setelah mendengar replik dari JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu bagi penasihat hukum terdakwa menyusun duplik atau tanggapan balik. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pembacaan duplik sebelum nantinya hakim menjatuhkan putusan akhir dalam kasus yang menyita perhatian publik di Bumi Batiwakkal ini. (*)

Editor : Indra Zakaria