Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Senjata Api Penembakan THM Samarinda: Eks Anggota Brimob Sudah Dipecat, Namun Belum Dipidana

Redaksi Prokal • 2026-03-04 09:15:00

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar

SAMARINDA KOTA – Teka-teki mengenai nasib mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api pada kasus penembakan di Jalan Imam Bonjol, Mei 2025 lalu, mulai terkuak. Meski telah diproses secara internal kepolisian, hingga kini yang bersangkutan belum tersentuh jeratan hukum pidana.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi bahwa oknum tersebut telah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Keputusan sidang tersebut menjatuhkan sanksi paling berat bagi seorang personel Polri.

“Yang bersangkutan sudah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik. Jadi, saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri,” tegas Hendri pada Selasa (3/3/2026).

Walaupun status keanggotaannya telah dicabut, Hendri menjelaskan bahwa proses hukum pidana terhadap mantan personel tersebut belum berjalan. Menurutnya, penyidik belum menerima pelimpahan berkas atau bukti kuat yang bisa mengarah pada penetapan status tersangka dalam tindak pidana umum. Dalam konstruksi perkara penembakan yang sedang disidangkan, nama pria tersebut tidak muncul sebagai perencana maupun eksekutor.

“Dari hasil penyidikan, perannya tidak berada dalam rangkaian perencanaan atau pelaksanaan penembakan. Informasinya, transaksi penjualan senjata itu terjadi jauh sebelum kejadian, sekitar dua tahun sebelumnya,” jelas Kapolresta. Jarak waktu yang cukup lama antara penjualan senjata dan insiden penembakan menjadi salah satu poin pertimbangan penyidik dalam melihat keterkaitan langsung perkara ini.

Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak menutup pintu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Langkah pidana akan diambil jika ditemukan bukti baru yang memenuhi syarat formil dan materiil. “Jika ada permintaan resmi disertai alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti. Semua harus sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus penembakan yang telah memvonis para pelaku dengan hukuman 5 hingga 18 tahun penjara, majelis hakim sempat memberikan catatan agar peran penyedia senjata ini didalami. Kini, bola panas berada di tangan penyidik untuk menentukan apakah transaksi senjata api tersebut murni pelanggaran etik atau bisa ditarik ke ranah pidana kepemilikan senjata api ilegal. (*)

 

Editor : Indra Zakaria