PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang residivis, berinisial MF (22) diringkus oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang setelah diduga lakukan pencabulan terhadap korban berusia masih 16 tahun. Belakangan diketahui, pelaku sudah beraksi enam kali.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi secara intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MF (22).
“Korban merupakan anak berusia 16 tahun yang saat itu berjalan seorang diri pada malam hari. Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor kemudian melihat korban seorang diri dan timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul,” terang AKP Ning Tyas saat konferensi pers, Rabu 4 Maret 2026.
Hadir dalam konferensi pers yaitu Wakapolsek AKP Roesdi, S.H., Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta P.S. Kasihumas Polresta Samarinda Ipda Arie S., S.H., dan jajaran personel lainnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka mendekati korban dan melakukan perbuatannya menggunakan tangan. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penelusuran berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali, yakni empat kali di kawasan Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi. Yang bersangkutan juga diketahui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan sebagai sarana, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Kapolsek menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
“Kami mengimbau kepada korban yang merasa mengalami pencabulan dapat melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Kami menjamin kerahasiaan dari seluruh korban. Dan ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman di seputaran wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang terutama di masa kita melaksanakan ibadah bulan Ramadan ini,” jelasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria