PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung tewasnya seorang pria di kawasan Samarinda Seberang. Seorang tersangka berinisial GS (29) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026), dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Samarinda Seberang.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja gabungan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, serta Unit Jatanras Direktorat Reskrim Polda Kaltim.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan. Kami juga dibackup oleh Unit Jatanras Polda Kaltim dalam proses pengejaran pelaku,” ujar Hendri Umar.
Peristiwa penikaman terjadi pada Rabu, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 5, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
Menurut Hendri, sebelum kejadian, korban dan pelaku yang diketahui saling mengenal terlibat cekcok melalui pesan WhatsApp terkait persoalan utang piutang. Korban memiliki utang sebesar Rp 600 ribu kepada pelaku, namun baru membayar Rp 200 ribu sehingga masih tersisa Rp 400 ribu.
Saat hendak menagih sisa utang, terjadi adu mulut yang memanas karena adanya kata-kata yang dianggap tidak pantas. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan berduel di rumah korban.
“Awalnya cekcok melalui handphone, kemudian saling menantang untuk bertemu. Pelaku lalu mendatangi rumah korban,” kata Hendri.
Pelaku datang ke lokasi dan sempat mengajak dua rekannya. Namun saat tiba di rumah korban, pelaku lebih dulu terlibat pertengkaran dengan korban yang saat itu berada di rumah bersama istri dan ibunya.
Cekcok mulut berubah menjadi perkelahian. Korban sempat mengayunkan golok ke arah pelaku hingga mengenai tangan pelaku. Dalam posisi tersebut, pelaku yang sudah membawa badik dari rumahnya langsung menikam korban tepat di bagian ulu hati.
“Tikaman mengenai bagian ulu hati korban. Korban langsung terjatuh dan mengalami pendarahan hebat,” jelas Hendri.
Korban sempat dilarikan keluarga ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, pelaku bersama dua rekannya melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dua rekan pelaku lebih dahulu diamankan dan dari keterangan mereka polisi mengantongi identitas pelaku berinisial GS. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
Pelaku sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Harapan Baru, namun berhasil lolos dan menuju Terminal APT Pranoto untuk naik bus ke arah Balikpapan.
Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim. Berdasarkan penelusuran CCTV dan informasi di terminal, pelaku diketahui menuju rumah kerabatnya di Balikpapan.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan,” ujar Hendri.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa kembali ke Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, pakaian milik korban dan pelaku, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terkait peristiwa tersebut.
Kapolresta menegaskan, apa pun motifnya, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan. “Setiap perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan para saksi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Indra Zakaria