SAMARINDA – Misteri kematian Sutini (53), yang jasadnya ditemukan di sebuah gubuk tua kawasan Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, akhirnya tersingkap. Polresta Samarinda berhasil mengungkap tabir gelap di balik aksi nekat KS, seorang kakek berusia 80 tahun yang tega menghabisi nyawa teman dekatnya sendiri. Tragedi ini bermula dari jalinan asmara antara KS yang berstatus duda dan Sutini yang merupakan seorang janda, namun hubungan tersebut berakhir tragis akibat akumulasi sakit hati dan tekanan ekonomi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa motif utama aksi sadis ini adalah rasa jengkel pelaku yang merasa hanya dimanfaatkan secara finansial. Berdasarkan pengakuan KS, korban seringkali meminta sejumlah uang kepadanya, namun di sisi lain, keinginan tulus pelaku untuk meminang Sutini menjadi istri selalu bertepuk sebelah tangan.
Petaka memuncak pada pertemuan terakhir mereka, Selasa (24/2/2026). Saat itu, keduanya sepakat bertemu di sebuah gubuk di kawasan Palaran. Sutini datang dengan maksud menagih janji KS terkait pemberian modal usaha sebesar Rp10 juta untuk berjualan sayur keliling. Di dalam gubuk sepi itu, keduanya sempat melakukan hubungan badan, namun suasana berubah drastis menjadi cekcok mulut sesaat setelahnya.
Pertengkaran hebat meledak ketika KS mengaku tidak membawa uang modal yang dijanjikan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, kakek renta ini gelap mata; ia kemudian menarik selendang yang dikenakan korban dan mencekiknya dengan kuat hingga Sutini kesulitan bernapas. Tidak berhenti di situ, untuk memastikan korban benar-benar tak bernyawa, KS sempat melayangkan pukulan ke wajah Sutini sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Saat pemeriksaan, KS tak mampu membendung rasa kesalnya yang telah terpendam lama. Ia merasa pengorbanan materinya selama ini sia-sia karena cintanya tak kunjung mendapat persetujuan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
“Saya sudah sering kasih uang tapi tetap minta terus menerus. Saya ajak nikah, tapi dia tidak mau. Saya emosi, siapa yang tidak jengkel,” cetus KS di hadapan penyidik.
Meski pelaku telah menginjak usia 80 tahun, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. KS kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, hasil autopsi mengonfirmasi bahwa penyebab kematian Sutini adalah kekurangan oksigen akibat lilitan kain di leher, diperkuat dengan bukti luka memar di wajah. Saat ini, KS mendekam di sel Mapolsekta Palaran menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.(*)
Editor : Indra Zakaria