Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tipu Polwan Polda Kaltim hingga Ratusan Juta, RE Divonis 3 Tahun Penjara di PN Balikpapan

Redaksi Prokal • 2026-03-05 06:25:00

BISA BANDING: Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang perkara penipuan. (MOESO/BALPOS)
BISA BANDING: Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang perkara penipuan. (MOESO/BALPOS)

BALIKPAPAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan menjadi saksi akhir dari perjalanan kasus penipuan yang menyasar seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Polda Kaltim. Dalam persidangan yang digelar secara maraton pada Rabu (4/3/2026), majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa berinisial RE. Langkah percepatan sidang ini diambil mulai dari pembacaan pledoi hingga putusan karena mempertimbangkan masa penahanan terdakwa yang hampir habis.

Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi SH, dalam amar putusannya menegaskan bahwa RE terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian tindakan tipu muslihat yang merugikan korban secara finansial dalam jumlah yang sangat besar. Modus yang dijalankan terdakwa cukup beragam, mulai dari tawaran investasi proyek solar hingga transaksi properti bodong.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian berupa uang modal untuk proyek solar, jual beli tanah dengan kwitansi fiktif, uang hasil penjualan mobil sebesar Rp230 juta, serta logam mulia emas seberat 150 gram,” ujar Andri Wahyudi saat merinci poin-poin kerugian dalam pembacaan putusannya.

Meski seluruh unsur pidana penipuan telah terpenuhi, vonis 3 tahun ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh RE selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.

“Menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas hakim Andri menutup pembacaan vonis.

Merespons putusan tersebut, pihak RE belum memberikan jawaban pasti terkait langkah hukum banding. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan masih memerlukan waktu untuk menelaah hasil putusan majelis hakim sebelum mengambil keputusan final.

“Pikir-pikir dulu,” ungkap kuasa hukum terdakwa singkat sesaat setelah persidangan usai.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik di Balikpapan mengingat status korban sebagai aparat penegak hukum yang tetap tak luput dari jerat penipuan. Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah ditambah hilangnya ratusan gram emas, vonis ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. (*)

Editor : Indra Zakaria