Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polresta Balikpapan Tolak Rekonstruksi Ulang Kasus Kematian Ketua RT Baru Ulu, Berkas Kini di Tangan Jaksa

Redaksi Prokal • 2026-03-05 12:15:00

REKA ADEGAN: Suasana rekonstruksi yang berlangsung di Polsek Balikpapan Barat pada 19 Januari 2026. (MOESO/BALPOS)
REKA ADEGAN: Suasana rekonstruksi yang berlangsung di Polsek Balikpapan Barat pada 19 Januari 2026. (MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN – Teka-teki dan perdebatan seputar proses hukum kematian Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu berinisial RH akhirnya menemui titik terang. Polresta Balikpapan secara resmi menolak permohonan pihak keluarga korban yang menginginkan adanya gelaran rekonstruksi ulang. Meskipun keluarga menilai peragaan sebelumnya belum memberikan gambaran utuh atas tragedi yang terjadi di kawasan pemukiman atas air Balikpapan Barat tersebut, kepolisian merasa seluruh prosedur penyidikan sudah berada di jalur yang tepat.

Ketegangan administratif ini bermula ketika keluarga korban melayangkan surat keberatan dan permohonan resmi kepada penyidik. Mereka menduga ada kepingan peristiwa yang belum terungkap sepenuhnya dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada 19 Januari 2026 lalu. Namun, pihak kepolisian tetap pada pendiriannya bahwa fakta hukum yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka utama, seorang wanita paruh baya berinisial SM (43).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, mengonfirmasi adanya surat permohonan dari keluarga tersebut. Namun, setelah melalui pertimbangan teknis dan komunikasi dengan pihak Polsek Balikpapan Barat, kepolisian memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan tersebut. Menurut Agus, proses rekonstruksi yang dilakukan di Mapolsek Balikpapan Barat beberapa waktu lalu telah memenuhi kebutuhan penyidikan untuk menyusun konstruksi perkara.

“Memang benar sempat ada surat masuk terkait hal tersebut. Pihak Polsek juga sudah melakukan komunikasi dengan keluarga korban terkait hal itu, sehingga tidak dilakukan rekonstruksi ulang,” ujar AKP Agus Fitriadi pada Selasa (3/3/2026).

Penyelidikan kasus ini sendiri merupakan perjalanan panjang sejak RH dilaporkan hilang secara misterius oleh keluarganya. Harapan keluarga pupus setelah jasad sang Ketua RT ditemukan terapung di antara rumah-rumah panggung di perairan Balikpapan Barat. Hasil kerja keras tim penyidik akhirnya mengarah kepada SM, yang dalam pemeriksaannya mengakui telah membuang tubuh korban ke laut hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Kini, bola panas penanganan perkara telah berpindah dari kepolisian ke pihak penuntut umum. Agus menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara tahap pertama dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk diteliti lebih lanjut.

“Kasus ini sudah tahap satu, berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegas Agus menyudahi spekulasi mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Saat ini, kepolisian dan keluarga korban tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka tersangka SM akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum. (*)

Editor : Indra Zakaria