NANGA BULIK – Tabir gelap kasus predator anak di Kabupaten Lamandau akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa AL alias BJ atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga setempat, Kamis (5/3/2026).
Ketua Majelis Hakim, Faizal Ashari, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” ucap Faizal sembari mengetukkan palu sidang.
Meski tergolong tinggi, vonis ini nyatanya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam fakta persidangan, terdakwa yang merupakan mantan sopir truk di sebuah perusahaan kelapa sawit ini mengakui telah menyetubuhi korban yang baru berusia 12 tahun sebanyak lima kali. Aksi bejat tersebut dilakukan dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2025 di sebuah perumahan karyawan.
Ironisnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini sudah mengenal terdakwa sejak kelas 4 SD karena berstatus sebagai tetangga. Hubungan terlarang ini bermula dari pesan singkat di aplikasi TikTok pada Desember 2024 yang kemudian berlanjut ke WhatsApp.
Terdakwa melancarkan bujuk rayu maut dengan menjanjikan akan menikahi korban jika sampai hamil. Namun, janji itu hanyalah isapan jempol semata. Setelah korban benar-benar hamil, AL justru lepas tanggung jawab dan tidak menepati janjinya.
Nasib tragis korban tidak berhenti di situ. Selain mengalami trauma psikis yang mendalam, korban juga dilaporkan mengalami keguguran akibat kelelahan saat menjalani proses pelaporan ke pihak kepolisian. Putusan hakim ini diharapkan dapat memberikan sedikit rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kalimantan Tengah. (mex/gus)
Editor : Indra Zakaria