SAMPIT – Tabir kemewahan yang dibangun dari bisnis haram akhirnya terbongkar di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Senin (2/3/2026). Said Muhammad Aulia, seorang bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi, kini harus menghadapi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah jejeran aset bernilai ratusan juta rupiah miliknya dipreteli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugarahaning, terungkap bahwa terdakwa telah menjalankan bisnis gelap ini sejak Desember 2019 hingga April 2025. Keuntungan melimpah dari transaksi narkoba tersebut diduga sengaja dialihkan ke berbagai aset untuk menyamarkan asal-usul uang kejahatan.
“Untuk menjauhkan asal-usul uang hasil tindak pidana narkotika, terdakwa kemudian membelanjakan uang tersebut dengan membeli beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak,” papar Galang di hadapan majelis hakim.
Daftar Aset Mewah: Dari Properti hingga Kendaraan
Jaksa merinci deretan harta yang diduga kuat bersumber dari keuntungan sabu. Di sektor properti, terdakwa memiliki dua bidang tanah di Jalan Lingkar Kota Utara, sebuah rumah senilai Rp190 juta di Baamang Hulu, serta tanah di kawasan Kencana Permai.
Koleksi kendaraan terdakwa pun tak kalah mentereng. Said diketahui memiliki mobil Suzuki Baleno dan Suzuki Jimny. Selain itu, garasinya dihiasi berbagai motor kelas atas seperti Kawasaki Ninja RR, Yamaha XSR, hingga Yamaha Grand Filano.
Uniknya, aset terdakwa merambah hingga ke wilayah perairan. Jaksa menyita satu unit perahu speedboat berwarna pink bertuliskan “Banana Big Dhani” seharga Rp25 juta, lengkap dengan mesin Yamaha Enduro senilai Rp20 juta, serta peralatan perahu karet dengan nilai mencapai Rp100 juta.
“Jika dihitung, total aset yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp700 juta. Ini belum termasuk kendaraan yang masih berstatus kredit maupun aset lain yang belum dirinci nilainya,” beber JPU.
Persidangan mengungkap bahwa terdakwa menjalankan bisnisnya dengan sistem "tempel", di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan pembayaran dilakukan via transfer bank untuk menghindari pertemuan langsung. Ironisnya, terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai sales mobil hingga 2015 ini hanya bekerja serabutan sebelum akhirnya terjun penuh ke dunia narkotika.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan dramatis oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada 23 April 2025 di Cempaga Hulu. Saat itu, petugas mengamankan 482 gram sabu dan belasan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Antang Kalang. Video penangkapan ini pun sempat viral di media sosial tahun lalu.
Said Muhammad Aulia sendiri telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara untuk perkara narkotikanya. Kini, ia harus kembali berjuang di persidangan TPPU untuk mempertanggungjawabkan harta kekayaannya. Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau aset lain yang belum terdeteksi oleh penyidik. (ang/gus)
Editor : Indra Zakaria