BALIKPAPAN- Gema palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan belum sepenuhnya hilang setelah memvonis terdakwa berinisial RE dalam perkara penipuan pada Rabu (5/3/2026). Namun, pria tersebut tidak bisa bernapas lega, karena ia langsung dihadapkan pada persidangan perkara kedua yang tak kalah berat. Kali ini, RE harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pelapor yang sama, yakni seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Polda Kalimantan Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu SH mengonfirmasi bahwa RE memang tengah menjalani dua proses hukum paralel yang dipicu oleh laporan satu korban tunggal. Ironisnya, setelah sebelumnya merugikan korban secara materiil dalam kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah, RE kini didakwa telah melakukan kekerasan fisik seksual yang melanggar martabat korban. Persidangan perkara TPKS ini pun telah memasuki tahap krusial dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menggali fakta di balik layar hubungan keduanya.
Dalam persidangan terbaru yang digelar di tengah pekan ini, pihak terdakwa mulai melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Penasihat hukum terdakwa, R Cheepy Gumilang SH, secara tegas membantah adanya unsur kekerasan dalam hubungan tersebut. Ia berargumen bahwa kliennya dan sang Polwan pada saat kejadian merupakan sepasang kekasih, sehingga ia mengklaim tindakan yang terjadi didasari atas asas suka sama suka dan bukan merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dituduhkan.
Meski pihak kuasa hukum berupaya mematahkan dakwaan dengan dalih hubungan asmara, majelis hakim PN Balikpapan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dengan penuh ketelitian. Agenda selanjutnya direncanakan akan menghadirkan saksi ahli yang sempat berhalangan hadir untuk memberikan sudut pandang hukum yang lebih objektif. Kasus ini pun terus menyedot perhatian publik Balikpapan, mengingat profil korban sebagai aparat penegak hukum yang harus berjuang mencari keadilan dalam dua pusaran kasus pidana berbeda dari pelaku yang sama.(*)
Editor : Indra Zakaria