Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hubungan Asmara atau Pidana? Kuasa Hukum Terdakwa FE Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual Polwan

Moeso Novianto • 2026-03-07 07:45:00

Terdakwa RE sudah menerima satu putusan vonis atas dirinya. Saat ini ia menunggu vonis untuk perkara TPKS. (MOESO/BALPOS)
Terdakwa RE sudah menerima satu putusan vonis atas dirinya. Saat ini ia menunggu vonis untuk perkara TPKS. (MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN- Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret terdakwa FE di Pengadilan Negeri Balikpapan memasuki babak baru yang penuh polemik. Di hadapan majelis hakim, pihak terdakwa secara eksplisit membantah telah melakukan pemaksaan seksual terhadap pelapor, yang merupakan seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) di jajaran Polda Kalimantan Timur. Melalui kuasa hukumnya, FE menegaskan bahwa apa yang terjadi di antara mereka adalah murni dinamika hubungan sepasang kekasih.

Kuasa hukum terdakwa, Cheepy Gumilang SH, membeberkan fakta mengejutkan yang diklaim sebagai bukti bahwa hubungan tersebut didasari asas suka sama suka. Ia mengungkapkan bahwa keduanya kerap melakukan hubungan intim yang didokumentasikan melalui video ponsel. Menurut Cheepy, aktivitas perekaman tersebut dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak, bahkan ia menyebut korban pun turut memegang kamera dalam beberapa kesempatan. Hal inilah yang menjadi dasar pihak pengacara untuk mempertanyakan relevansi dakwaan TPKS yang dialamatkan kepada kliennya.

Di balik tuduhan kekerasan seksual tersebut, Cheepy mensinyalir adanya motif lain yang berkaitan dengan sengketa finansial. Ia mengakui bahwa selama menjalin asmara, FE memang kerap meminjam uang kepada korban dalam jumlah besar dan belum sempat melunasinya. Persoalan utang-piutang inilah yang sebelumnya telah menyeret FE ke meja hijau dalam perkara penipuan, di mana hakim telah menjatuhkan vonis bersalah atas kerugian materiil yang diderita korban.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan ganda sang Polwan yang mengaku mengalami kerugian finansial lebih dari Rp500 juta sekaligus menjadi korban kekerasan seksual. Meski vonis penjara untuk kasus penipuan sudah dikantongi, nasib FE dalam perkara TPKS masih bergantung pada pembuktian di persidangan selanjutnya. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam lantaran mempertaruhkan kredibilitas pengakuan korban versus argumen pembelaan terdakwa mengenai batasan antara konsensus dalam asmara dan tindakan kriminal. (*)

Editor : Indra Zakaria