Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Cekcok Jembatan Berujung Tragedi: Saraf Jari Putus Akibat Sabetan Parang Tetangga

Redaksi Prokal • 2026-03-07 10:00:00

Terdakwa US mendengarkan kesaksian dari korban yang merasa keberatan atas aksi penganianyaan. (IST)
Terdakwa US mendengarkan kesaksian dari korban yang merasa keberatan atas aksi penganianyaan. (IST)

BALIKPAPAN- Insiden berdarah yang dipicu perselisihan akses jalan di kawasan Balikpapan Utara kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Peristiwa memilukan ini bermula dari sengketa sebuah jembatan kayu di Gang Podomoro 2, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, yang berujung pada aksi kekerasan brutal. Seorang pria berinisial US tega mengayunkan parang sepanjang 52 sentimeter kepada tetangganya sendiri, SH, hingga menyebabkan korban menderita cacat permanen pada bagian jari.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, korban menuturkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu sore tersebut. Saat itu, SH mengaku hanya melintas dan melihat terdakwa tengah membongkar jembatan kayu yang selama ini menjadi akses mobilitas warga sekitar. Berniat baik untuk menegur tindakan pembongkaran tersebut, SH justru disambut dengan amukan emosi dari terdakwa. Tanpa peringatan panjang, US diduga langsung mengayunkan senjata tajamnya berkali-kali ke arah korban hingga mengenai bagian tangan.

Dampak dari tebasan tersebut sangat fatal bagi kehidupan SH. Sabetan parang itu memutus saraf jari kelingkingnya, yang mengakibatkan jari tersebut tidak dapat digerakkan sama sekali hingga saat ini. Di ruang sidang, korban mengeluhkan kondisinya yang sudah tiga bulan tidak mampu bekerja untuk mencari nafkah akibat luka serius tersebut. Kesedihan korban semakin mendalam mengingat perselisihan ini terjadi di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya menjadi ruang aman bagi sesama tetangga.

Di sisi lain, terdakwa US memberikan pembelaan yang bertolak belakang. Ia membantah telah menyerang berkali-kali dan mengklaim hanya mengayunkan parang sebanyak satu kali. US juga berargumen bahwa jembatan kayu tersebut adalah hasil jerih payahnya sendiri, sehingga ia merasa memiliki hak penuh untuk membongkarnya. Meski terdapat perbedaan versi antara korban dan terdakwa, proses hukum tetap berjalan untuk menggali fakta kebenaran demi keadilan bagi korban yang kini kehilangan fungsi fisiknya akibat emosi sesaat.(*)

Editor : Indra Zakaria