SAMPIT – Petualangan ilegal dua warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, dalam memburu pasir zirkon (pasir puya) resmi berakhir di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada Ja bin De dan He bin Nas setelah terbukti melakukan penambangan tanpa izin di areal salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Danau Seluluk.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herdian Eka Putravianto, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar hakim saat membacakan putusan, Kamis (5/3/2026).
Selain hukuman fisik, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Hakim memberikan ketegasan bahwa jika denda tersebut tidak dilunasi, harta benda para terpidana dapat disita untuk dilelang. Namun, jika aset mereka tidak mencukupi, maka denda tersebut wajib diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 70 hari.
Fakta persidangan mengungkap bahwa aksi nekat ini bermula pada awal November 2025. Jainal mengajak Heriy untuk menambang pasir puya di Blok G30 milik perusahaan menggunakan dua unit mesin alkon. Mereka bekerja pada malam hari dengan teknik menyemprot tebing pasir menggunakan air, lalu menyedot materialnya untuk mendapatkan kandungan zirkon yang bernilai ekonomi tinggi.
Nahas, pada malam 11 November 2025, aparat kepolisian bersama petugas keamanan perusahaan melakukan penggerebekan saat keduanya tengah asyik beroperasi. Bukti ilmiah dari laboratorium UPTD ESDM Banjarbaru pun menguatkan kasus ini, di mana sampel pasir yang disita terbukti mengandung mineral zirkon (ZrO₂) sebesar 21,17 persen. Karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, aktivitas "penambang dadakan" ini pun dikategorikan sebagai tindak pidana serius.(*)
Editor : Indra Zakaria