Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jejak Pelarian Sang Bankir: Dari Jepang Berakhir di Atas Kapal Perairan Tanah Bumbu

Redaksi Prokal • 2026-03-07 12:45:00

DITAHAN: Oknum bankir ditahan usai korupsi kredit fiktif Rp4,7 miliar. (Jumain/ Radar Banjarmasin)
DITAHAN: Oknum bankir ditahan usai korupsi kredit fiktif Rp4,7 miliar. (Jumain/ Radar Banjarmasin)

 

KOTABARU – Pelarian panjang HY, seorang oknum Relationship Manager (RM) di sebuah bank pelat merah (Himbara) di Kotabaru, akhirnya menemui titik henti. Setelah sempat melanglang buana hingga ke negeri sakura, Jepang, sang bankir kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru atas dugaan korupsi dana negara sebesar Rp4,7 miliar.

Kepala Kejari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/3/2026) malam. HY diduga melakukan praktik lancung sejak November 2024 dengan memanfaatkan otoritasnya dalam menyetujui kredit.

Persenjataan utama HY dalam menilap uang negara adalah skema Kredit Khusus Pegawai. Ia mencatut identitas delapan orang nasabah yang sebenarnya bukan pegawai untuk membuka 10 rekening pinjaman fiktif. "Tersangka melampirkan persyaratan kredit palsu agar dana bisa cair," jelas Taruli.

Audit internal bank mencium aroma tidak sedap ini dan segera melaporkannya ke pihak kejaksaan. Tragisnya, uang miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk investasi produktif, melainkan habis di meja saham dan untuk menutupi utang pribadi akibat gaya hidup yang melampaui pendapatan.

Sadar aksinya terbongkar, HY melakukan aksi "kucing-kucingan" dengan penyidik. Ia berpindah-pindah kota mulai dari Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, hingga Jakarta. Tak tanggung-tanggung, HY bahkan sempat kabur ke luar negeri melintasi Malaysia dan Thailand sebelum akhirnya menginjakkan kaki di Jepang.

Namun, drama pelariannya berakhir justru di perairan tetangga, Tanah Bumbu. Berkat koordinasi ketat dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, jaksa meringkus HY pada Kamis (4/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA saat ia berada di atas kapal yang bersiap bertolak menuju Surabaya.

Dalam upaya mengelabui petugas, HY sempat menyembunyikan satu unit mobil Suzuki Karimun di balik semak-semak dan menutupinya dengan terpal. Kini, aset tersebut telah disita, dan HY mendekam di Lapas Kotabaru untuk masa penahanan awal hingga 23 Maret 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. "Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," pungkas Taruli menutup konferensi pers tersebut.(*)

Editor : Indra Zakaria