NANGA BULIK — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral karena aksi nekat pelakunya mengacungkan parang saat penangkapan akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Gojali Rahman dalam persidangan yang digelar di Kabupaten Lamandau, Kamis (5/3/2026).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Satrio Aji, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hukuman ini selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam Columbus Aritonang. Vonis tersebut dijatuhkan setelah menimbang rangkaian peristiwa menegangkan yang terjadi pada akhir Oktober 2025 lalu di kawasan kebun milik warga bernama Kamberto.
Aksi kriminal ini bermula saat terdakwa mendatangi sebuah pondok di Jalan Trans Kalimantan KM 16. Dengan menggunakan sebilah parang, Gojali mengancam saksi yang berada di lokasi hingga saksi tersebut lari ketakutan ke dalam hutan. Dalam situasi sunyi, terdakwa dengan mudah membawa kabur satu unit sepeda motor Honda yang kuncinya masih terpasang. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama karena korban bersama rekannya langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil pikap hingga ke arah Desa Kenawan.
Drama penangkapan mencapai puncaknya ketika terdakwa terjatuh dari motor di bahu jalan setelah dikejar dan diteriaki "maling" oleh korban. Bukannya menyerah, Gojali justru kembali menghunuskan parangnya ke arah warga yang mengejarnya sambil terus mencoba melarikan diri ke arah pusat kota Nanga Bulik. Aksi berbahaya ini sempat terekam kamera warga dan menjadi viral di media sosial sebelum akhirnya petugas dari Polres Lamandau tiba di lokasi dekat Gereja Katolik Paroki Raja Semesta Alam untuk meringkusnya.
Dengan putusan hakim ini, Gojali Rahman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan di area perkebunan, serta kesiapsiagaan layanan call center kepolisian yang terbukti efektif dalam merespons tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Lamandau. (*)
Editor : Indra Zakaria