SAMARINDA – Teka-teki aksi pencurian yang sempat meresahkan warga di kawasan Jalan Pesut dan Jalan Agus Salim akhirnya terjawab. Tim Polsekta Samarinda Kota berhasil meringkus Eva (40), seorang ibu rumah tangga yang wajahnya sempat terekam kamera CCTV dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di Toko Kosmetik 3S, Jalan Agus Salim, pada Rabu (4/3/2026) sore. Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun nekat, yakni berpura-pura menjadi pembeli.
"Pelaku datang seperti konsumen biasa dan bahkan ikut mengantre di kasir agar tidak memicu kecurigaan," ujar Suarmita saat memberikan keterangan pada Minggu (8/3/2026).
Aksi pencurian ini terungkap melalui kejadian yang cukup unik. Saat itu, Eva memanfaatkan kelengahan kasir yang sedang melayani pelanggan lain untuk menyambar sebuah ponsel yang tergeletak di etalase. Ponsel tersebut merupakan inventaris toko yang tengah digunakan untuk memutar musik melalui speaker.
Kehilangan baru disadari ketika suasana toko tiba-tiba menjadi sunyi karena musik yang diputar mendadak terhenti. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel merek Infinix tipe Hot 60i senilai Rp1,8 juta tersebut sudah raib dari tempatnya. Pemilik toko, Syarifah, segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Jejak Digital di Jalan Pesut
Nama Eva sebelumnya memang sudah menjadi incaran netizen setelah video rekaman CCTV di kawasan Jalan Pesut viral. Dalam video tersebut, seorang wanita dengan ciri-ciri serupa diduga menggasak sebuah iPad di salah satu kios dengan modus operandi yang hampir identik.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Eva dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat (6/3/2026) malam di kawasan Jalan Niaga Selatan, Kelurahan Pelabuhan. Di hadapan penyidik, pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Kini, Eva beserta barang bukti ponsel berwarna titanium silver tersebut telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Atas tindakannya, ia terancam jeratan hukum yang cukup berat. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian," tutup Kompol Adi Suarmita. (*)
Editor : Indra Zakaria