PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Folder 1, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Pelaku berhasil diamankan warga tak lama setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Korban berinisial PIP (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, saat itu sedang beristirahat di dalam kamar kontrakannya dengan kondisi pintu sedikit terbuka.
Saat korban tertidur, pelaku masuk dan mengambil satu unit handphone merek A98 warna biru yang berada di samping tempat tidur korban.
Namun saat hendak melarikan diri, korban terbangun dan memergoki aksi pelaku. Korban kemudian berteriak "maling" sambil mengejar pelaku yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
Korban berhasil menarik kendaraan pelaku dan menendangnya hingga terjatuh. Teriakan korban juga mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan dan membantu mengamankan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial BS (33), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan RE Martadinata Gang Wahyu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis.
Petugas Polsek Samarinda Ulu kemudian mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 20.10 Wita di kawasan Jalan Folder, Kelurahan Air Hitam.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban," ujar Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, SH, MH dalam keterangan resminya, Senin 9 Maret 2026.
AKP Wawan menambahkan, dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek A98 warna biru beserta kotaknya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria