Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polresta Samarinda Tangkap 10 Pelaku Curat, Termasuk Komplotan Pencuri Kabel Jalan

Muhamad Yamin • 2026-03-10 03:53:16

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajarannya saat jumpa pers menunjukan barang bukti terkait pengungkapan kasus pencurian di Samarinda
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajarannya saat jumpa pers menunjukan barang bukti terkait pengungkapan kasus pencurian di Samarinda

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di berbagai wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian, termasuk pencurian kabel lampu jalan yang sempat viral di masyarakat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian karena terjadi di banyak titik dan menimbulkan kerugian besar, termasuk bagi instansi pemerintah.

"Kasus pencurian kabel ini cukup viral di Kota Samarinda beberapa waktu terakhir karena banyak kejadian dan korban mengalami kerugian, termasuk dari instansi pemerintah kota dan beberapa instansi terkait lainnya," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Aksi pencurian kabel tersebut terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Cendana, Jalan Martadinata, kawasan Sungai Pinang seperti Jalan Ruhui Rahayu dan Jalan S Parman, serta Jalan Basuki Rahmat di wilayah Samarinda Kota.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam pencurian kabel, yakni R, H, dan M. Polisi menyebut M sebagai otak dari aksi tersebut.

"Mengajak teman-temannya, yaitu saudara H dan R, serta satu orang lainnya yang masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial I alias Baba," katanya.

Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku menyebabkan kerugian material yang cukup besar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp589.778.000.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka mengenakan rompi proyek saat beraksi di siang hari agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan instalasi kabel.

"Hal itu dilakukan untuk mengelabui masyarakat sehingga aktivitas pencurian tersebut tidak menimbulkan kecurigaan," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah Dinas Perhubungan Kota Samarinda melaporkan banyaknya lampu penerangan jalan yang mati di sejumlah titik. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kabel yang berada di bawah tanah di sekitar tiang lampu telah hilang.

Selain komplotan pencuri kabel, Polresta Samarinda juga mengungkap sejumlah kasus pencurian lainnya. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 10 tersangka berinisial RA (25), H (42), N (34), MA (24), AF (24), RR (26), S (38), S (47), EHMS (36), dan MAA (41).

Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

" Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan," tegas Hendri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Editor : Indra Zakaria