SAMPIT – Ade Safitri alias Pipit kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit tersebut mengungkap sepak terjang terdakwa yang diduga menjadi pengedar barang haram di wilayah Mentawa Baru.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih, dalam surat dakwaannya membeberkan bahwa Pipit mendapatkan pasokan sabu melalui seorang pria bernama Doyok yang kini berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Terdakwa didakwa telah melawan hukum karena bertindak sebagai perantara dalam jual beli serta menguasai narkotika golongan I secara ilegal.
Rangkaian peristiwa pidana ini bermula pada pertengahan November 2025 lalu. Pipit memesan sabu seberat lima gram dengan harga Rp3,7 juta melalui perantara Doyok. Transaksi dilakukan dengan metode yang cukup rapi, di mana pembayaran dilakukan melalui transfer layanan BRILink, sementara pengambilan barang dilakukan di pinggir Jalan Rangkas 3 dengan sistem "jejak" tanpa adanya pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.
Setelah mendapatkan barang tersebut, Pipit membawa pulang sabu ke rumahnya di Jalan Iskandar Gang Said untuk dipecah menjadi beberapa paket kecil. Di rumah tersebut, ia mulai menjajakan narkotika kepada para pembeli yang datang langsung dengan harga yang bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per paketnya. Selain untuk dijual kembali, Pipit juga mengaku mengonsumsi sebagian barang haram tersebut secara pribadi.
Namun, bisnis gelap Pipit tidak bertahan lama. Tim Satresnarkoba Polres Kotim yang telah mengantongi informasi masyarakat melakukan penggerebekan di kediamannya pada Jumat dini hari, 14 November 2025. Atas tindakan nekatnya tersebut, Pipit kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun.(*)
Editor : Indra Zakaria