Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dua Pria Ngaku Ormas Peras Pemilik Warung di Samarinda, Minta Uang “Jaga Keamanan”

Muhamad Yamin • 2026-03-10 10:17:47

Pelaku pemerasan mengenakan kaos biru menerima uang dari korban yang mengenakan jilbab coklat.
Pelaku pemerasan mengenakan kaos biru menerima uang dari korban yang mengenakan jilbab coklat.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik warung makan di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dua pria yang diduga meminta uang keamanan kepada pemilik warung kini telah diamankan polisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HAD (41) dan P LB (43). Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik warung lalapan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di Warung Lalapan Al-Fida, Jalan Ahmad Yani, RT 16, Kecamatan Sungai Pinang.

Berdasarkan laporan korban, awalnya kedua pelaku datang ke warung milik pelapor sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka kemudian meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan dalih untuk biaya keamanan.

“Korban yang merasa tertekan akhirnya memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada salah satu pelaku,” jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.

Dalam aksinya, dikatakan Kapolsek AKP Aksarudin, pelaku juga sempat mengaku berasal dari sebuah organisasi masyarakat dan menyebut dirinya berkuasa di wilayah tersebut.

“Saya yang berkuasa di sini,” ujar pelaku saat meminta uang kepada korban.

Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan pelapor serta mengumpulkan sejumlah bukti.

Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin malam sekitar pukul 23.40 Wita di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan alasan keamanan. Polisi juga mengungkap bahwa tindakan tersebut diduga telah beberapa kali dilakukan terhadap korban.

“Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli minuman keras,” kata Kapolsek Sungai Pinang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam KT yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria