Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polres Kukar Bongkar Peredaran Narkotika di Penginapan Tenggarong, Empat Tersangka dan Sabu 382,68 Gram Diamankan

Elmo Satria Nugraha • 2026-03-10 17:04:10

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kukar (Istimewa)
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kukar (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG — Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Tenggarong berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam penggerebekan di sebuah kamar penginapan, Polres Kutai Kartanegara mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat sekitar 382,68 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba pada penginapan yang terletak di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan,,” ungkapnya.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA, polisi lebih dulu mengamankan dua pria yang berada di dalam kamar penginapan, yakni B (29) dan A (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berisi satu paket sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar dari sedotan, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.

Tak lama berselang, seorang pria lain datang menggunakan mobil ke lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan pria yang diketahui berinisial D (40).

Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut disebut berasal dari seorang pria lain berinisial RA (42) yang berada di kawasan Jalan Jelawat, Tenggarong. Tim kemudian bergerak menuju rumah yang bersangkutan dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 17 paket sabu dengan berat kotor sekitar 381,41 gram serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain berupa plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, gunting, uang tunai Rp1,55 juta. Serta beberapa unit telepon seluler. Jika digabungkan dengan temuan sebelumnya di penginapan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 382,68 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Kukar. (moe)

Editor : Indra Zakaria