TARAKAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti yang menjerat tersangka berinisial LA terus bergulir di Polres Tarakan. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada laporan awal, kini tim penyidik Satreskrim tengah membidik 10 laporan polisi (LP) tambahan yang menunjukkan adanya kemiripan modus operandi dalam aksi tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniaean Sujono menyatakan bahwa gelar perkara dilakukan secara maraton untuk mematangkan alat bukti. Langkah ini penting guna memastikan apakah laporan-laporan baru tersebut layak dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini kita lakukan gelar perkara terkait tambahan laporan untuk tersangka LA. Kami ingin melihat kecukupan alat bukti agar status sepuluh laporan tersebut bisa segera dinaikkan ke tingkat penyidikan," tegas Reginald pada Selasa kemarin.
Pihak kepolisian mencatat total terdapat sekitar 13 laporan yang masuk ke meja penyidik. Namun, untuk saat ini, baru 10 laporan yang dinilai memiliki kejelasan objek perkara dan bukti awal yang cukup kuat. Laporan-laporan tersebut umumnya berkaitan dengan transaksi fiktif atau bermasalah dalam jual beli lahan dan properti, di mana para korban merasa dirugikan oleh janji-janji manis tersangka.
Mengenai teknis hukum ke depan, penyidik masih mengkaji apakah seluruh laporan tersebut akan digabungkan menjadi satu berkas perkara atau diproses secara terpisah. "Nanti hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah dijadikan satu surat perintah penyidikan atau dipisah-pisah sesuai pelapornya," pungkas Reginald.
Aksi tersangka LA ini sempat menggemparkan warga Tarakan karena menyasar sektor properti yang melibatkan dana cukup besar. Dengan bertambahnya laporan ini, penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh jaringan dan kerugian yang ditimbulkan guna memberikan keadilan bagi para korban.(*)
Editor : Indra Zakaria