Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hakim Geleng-Geleng Kepala, Pria di Balikpapan Ini Konsumsi Sabu Biar Kuat Jualan Tahu

Redaksi Prokal • 2026-03-11 10:45:00

AMBIL SUMPAH: Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. (MOESO/BALPOS)
AMBIL SUMPAH: Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. (MOESO/BALPOS)

 


BALIKPAPAN – Ada-ada saja dalih yang disampaikan para pelaku penyalahgunaan narkotika di hadapan hukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa kemarin, seorang terdakwa kasus narkotika berinisial RE memberikan jawaban yang membuat majelis hakim hanya bisa geleng-geleng kepala.

Suasana ruang sidang yang semula tegang berubah menjadi penuh keheranan saat hakim menanyakan motivasi RE mengonsumsi sabu. Alih-alih merasa bersalah, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tahu ini justru mengeklaim barang haram tersebut sebagai "suplemen" kerja.

"Saya jual tahu dari jam setengah tiga pagi sampai jam sembilan pagi, jadi saya nyabu biar kuat jualan tahu," aku RE dengan polos di hadapan majelis hakim.

RE membeberkan bahwa rutinitas pekerjaannya yang dimulai sejak dini hari menuntut stamina ekstra. Demi menjaga kondisi fisiknya, ia mengaku telah rutin mengonsumsi sabu selama setahun terakhir. Tak tanggung-tanggung, dalam sepekan ia sanggup menghabiskan tiga paket sabu yang ia beli di kawasan Gunung Bugis dengan harga Rp150 ribu per paketnya.

Ironisnya, gaya hidup keliru ini ia biayai dari penghasilan kerjanya yang sebenarnya cukup mapan untuk ukuran pedagang di pasar. "Gaji saya Rp4 juta per bulan, dan saya juga dapat uang mingguan Rp400 ribu dari bos," tambahnya.

Meski beralasan demi mencari nafkah, majelis hakim menegaskan bahwa penggunaan narkotika tetaplah pelanggaran hukum berat yang tidak dapat dibenarkan oleh alasan pekerjaan apa pun. Persidangan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa jeratan narkoba sering kali masuk melalui celah tekanan pekerjaan, namun justru berakhir dengan kehancuran ekonomi dan ancaman pidana. (*)

Editor : Indra Zakaria