Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jaksa Kejari Tarakan "Kunci Mulut", Ada Apa dengan Kelanjutan Sidang TPPU Napi Narkoba Bagong?

Redaksi Prokal • 2026-03-11 11:30:00

KASUS TPPU: Terdakwa Bagong jalani persidangan kedua dengan agenda eksepsi, Senin (9/3). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
KASUS TPPU: Terdakwa Bagong jalani persidangan kedua dengan agenda eksepsi, Senin (9/3). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat narapidana narkotika kelas kakap, Johansyah alias Bagong, memicu sorotan publik. Bukan hanya karena detail transaksi miliaran rupiah yang terungkap, tetapi juga lantaran sikap tertutup pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan selama proses persidangan berlangsung.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar terpaksa menunda persidangan. Hal ini disebabkan oleh absennya saksi yang seharusnya dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 6 April bulan depan," ujar hakim saat mengetok palu di ruang sidang.

Kekecewaan awak media memuncak usai persidangan ketika mencoba meminta konfirmasi kepada JPU Alfonsus Febriyudi Sitinjak. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus, Alfonsus justru memilih bungkam dan melempar tanggung jawab komunikasi ke bagian lain.

"Nanti lewat Kasi Intel ya, karena kami tidak bisa diwawancara," ucapnya singkat sambil berlalu.

Sikap tertutup ini dinilai ironis dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, kasus yang menjerat Bagong bukanlah perkara biasa. Berdasarkan dakwaan JPU yang tercatat di SIPP PN Tarakan, Bagong diduga kuat telah mencuci uang hasil bisnis haram narkotika sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan nilai transaksi yang sangat fantastis.

Modus yang dijalankan terdakwa tergolong rapi, yakni dengan memanfaatkan rekening milik pekerja hingga istrinya untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang tersebut kemudian diduga dialirkan untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari tanah luas di kawasan Juata Permai hingga unit mobil Hyundai Creta dan Honda HR-V.

Rekam jejak Bagong sendiri penuh dengan kontroversi. Sempat divonis bebas oleh PN Tarakan pada kasus narkotika 1,9 kilogram sabu tahun 2019, putusan tersebut akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Ia juga sempat menjadi buronan internasional di Malaysia sebelum akhirnya tertangkap di Tawau pada 2023. Kini, publik menanti transparansi penegak hukum dalam menuntaskan aliran dana gelap sang gembong pada sidang berikutnya yang dijadwalkan April mendatang.(*)

Editor : Indra Zakaria