Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ngamuk Sambil Ayunkan Parang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Seorang Pria Diringkus Polisi

Redaksi Prokal • 2026-03-12 06:10:00

DIAMANKAN: Pelaku SE (51) diamankan oleh Satreskrim Polres Berau kemarin. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
DIAMANKAN: Pelaku SE (51) diamankan oleh Satreskrim Polres Berau kemarin. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

 

TANJUNG REDEB- Aksi anarkis yang dilakukan seorang pria berinisial SE (51) di area Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb berakhir di balik jeruji besi. Tim Resmob Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.40 Wita.

Peristiwa mencekam ini terjadi pada Senin siang di halaman Kantor PN Tanjung Redeb, Jalan Pemuda. Pelaku datang dengan emosi meluap-luap dan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain serta merusak sejumlah fasilitas kantor.

Berdasarkan keterangan saksi, SE awalnya membuat keributan di halaman sambil memotong pohon menggunakan parang. Ia berteriak menuntut untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Ketika seorang saksi mencoba menegur tindakannya, pelaku justru bereaksi agresif dengan mengejar saksi sambil mengayunkan parang.

Saksi yang ketakutan segera berlari dan berlindung di balik pintu lobi pengadilan. Akibatnya, ayunan parang pelaku mengenai pintu lobi tersebut. Tak berhenti di situ, SE kemudian bergerak menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung dan kembali merusak sejumlah properti sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodhy Rahman, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut karena pelaku belum memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan kemarahannya. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan perusakan. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur hukum yang berlaku dan tidak bertindak anarkis dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Editor : Indra Zakaria