BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan seorang wanita berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (11/3/2026). AA yang menjabat sebagai Direktur PT BS diduga terlibat dalam penyalahgunaan pembiayaan modal kerja yang bersumber dari PT PF untuk periode 2017 hingga 2019.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan tim penyidik yang menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pemanfaatan dana pembiayaan. AA diketahui merupakan pihak debitur yang menerima aliran dana tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika PT BS mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp20 miliar kepada PT PF untuk modal kerja dan investasi. Namun, pada rentang 2018-2019, terdapat penambahan pembiayaan sebesar Rp4 miliar.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut diduga disalahgunakan melalui penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara dalam kasus ini membengkak jauh melebihi nilai plafon awal.
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar,” jelas Donny Dwi Wijayanto kepada awak media.
Saat ini, tim penyidik Kejari Balikpapan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli. Penyidik juga tengah fokus menelusuri aliran dana (cash flow) untuk memastikan ke mana saja uang tersebut mengalir dan mendeteksi kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan bertindak tegas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan lanjutan.(*)
Editor : Indra Zakaria