Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polisi Tegaskan Suami Tersangka LA Tak Terlibat dalam Skandal Properti Bodong di Tarakan

Redaksi Prokal • 2026-03-12 11:20:00

Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniaean Sujono (ISTIMEWA)
Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniaean Sujono (ISTIMEWA)

TARAKAN — Penyidik Polres Tarakan memberikan klarifikasi penting terkait isu yang berkembang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti yang menjerat tersangka berinisial LA. Pihak kepolisian menegaskan bahwa suami LA, yang merupakan seorang anggota Polri, tidak terlibat dalam 10 laporan polisi (LP) yang saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, seluruh aktivitas transaksi dan operasional perumahan tersebut hanya melibatkan tersangka LA dan tim marketingnya. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniaean Sujono, menjelaskan bahwa aliran dana dari para korban mengalir langsung ke tangan LA tanpa campur tangan sang suami.

"Kalau terkait perkara dari 10 laporan itu, peran suaminya tidak ada. Yang terlibat hanya marketingnya dan LA sendiri, dan yang menerima uang juga LA," ujar AKP Reginald pada Rabu (11/3/2026).

Menanggapi informasi mengenai keberadaan tanda tangan suami tersangka pada sejumlah dokumen perjanjian, Reginald menyebutkan bahwa hal tersebut kemungkinan berada di luar objek perkara 10 laporan yang sedang diproses saat ini. Fokus penyidik tetap tertuju pada pembuktian unsur pidana yang dilakukan oleh LA dan pihak-pihak yang secara aktif memasarkan properti tersebut.

Hingga saat ini, polisi belum menerima laporan adanya pengembalian kerugian materiil dari pihak tersangka kepada para korban. Pihak kepolisian menyatakan bahwa urusan ganti rugi merupakan ranah antara pelapor dan terlapor, sementara penyidik akan tetap konsisten pada jalur penegakan hukum sesuai laporan yang masuk.

Dengan status 10 laporan yang sudah naik ke tingkat penyidikan, LA kini menghadapi ancaman penetapan tersangka beruntun dalam waktu dekat. Polres Tarakan juga masih membuka pintu pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam transaksi properti ini namun belum sempat melapor, guna memastikan seluruh kerugian warga dapat terdata secara hukum.(*)

Editor : Indra Zakaria