Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Asusila Bocah SD di Balikpapan: Plt Kepsek BN Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Redaksi Prokal • 2026-03-12 23:36:39

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

BALIKPAPAN- Proses hukum terhadap oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah berinisial BN (57) yang diduga mencabuli lima murid perempuannya kini memasuki babak baru. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, BN kini resmi menyandang status sebagai tersangka.

Kepastian mengenai penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum BN, Advokat Indra Gunawan SH., MH dan Advokat Yuliana Rombe SH. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap BN demi kelancaran proses penyidikan.

"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh polisi," ungkap Indra Gunawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Balikpapan.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid melaporkan tindakan BN yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswi-siswinya di lingkungan sekolah. Para korban diketahui merupakan anak didik di sekolah tempat BN bertugas sebagai pimpinan sementara. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga sepakat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan bagi anak-anak mereka.

Langkah tegas kepolisian dalam menahan BN mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan di Balikpapan, termasuk para aktivis perlindungan perempuan dan anak. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tanpa pandang bulu, mengingat dampak trauma mendalam yang dialami oleh para korban. Kini, BN harus mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan sembari menunggu proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. (*)

Editor : Indra Zakaria