PROKAL.CO- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP ke Kejaksaan Negeri HSU, Kamis (12/3/2026). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial BH, yang merupakan seorang oknum guru, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. Dengan penyerahan ini, wewenang penanganan perkara kini beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional," jelas AKP Teguh Kuatman kepada media.
Dalam perkara ini, BH disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
Pihak kepolisian juga berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan adanya pendampingan hukum dan psikologis. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap jati diri korban demi menjaga masa depannya. (*)
Editor : Indra Zakaria