Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Modus Jual Mobil Honda WR-V, Pria di Samarinda Tipu Mahasiswa Rp45 Juta

Muhamad Yamin • 2026-03-13 11:06:35

Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan mobil di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial EA (30) diamankan polisi setelah diduga menipu seorang mahasiswa hingga mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk pada 12 Maret 2026.

“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Wawan, Jumat (13/3/2026).

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial KSFR (22), seorang pelajar atau mahasiswa yang tinggal di wilayah Samarinda Ulu.

Peristiwa penipuan itu bermula pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan A.W. Syahrani Gang 45 RT 013, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu korban berniat membeli satu unit mobil Honda WR-V dari tersangka yang mengaku sebagai sales mobil Honda.

Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu menyediakan kendaraan tersebut. Untuk proses pemesanan, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka sebagai tanda jadi pembelian mobil.

Korban pun beberapa kali melakukan transfer dana. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban.

Selain itu, tersangka juga tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Anggrek, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam lembar bukti transfer Bank BRI, tiga lembar bukti transfer Bank Mandiri, serta satu lembar surat pemesanan kendaraan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Editor : Indra Zakaria