PALANGKA RAYA- Polda Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas terkait insiden yang menimpa Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) kini tengah mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dialami pejabat publik tersebut saat menjalankan tugas di kantornya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti krusial untuk mengusut tuntas perkara ini. Selain hasil visum korban, penyidik juga sedang mendalami rekaman video yang beredar di masyarakat, yang memperlihatkan adanya tindakan pemukulan terhadap Camat Zikrillah. "Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana," ujar Budi dalam jumpa pers pada Jumat malam, 13 Maret 2026.
Insiden ini dipicu oleh sengketa kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya. Sekelompok warga mendatangi kantor kecamatan untuk mendesak penerbitan Surat Keputusan (SK) ketua kelompok tani bagi pihak mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Camat Zikrillah karena dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan adanya penolakan dari kelompok tani lain di bawah naungan yang sama. Situasi mediasi yang semula diharapkan berjalan tertib justru berakhir ricuh hingga camat terpojok dan diduga menjadi sasaran kekerasan fisik.
Pasca kejadian yang diredam oleh personel TNI dan Polri di lokasi, Camat Zikrillah langsung melayangkan laporan resmi ke Polda Kalteng. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik administratif maupun sosial. Penyelidikan menyeluruh terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kericuhan tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.(*)
Editor : Indra Zakaria