Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tok! Pembunuh Mantan Kekasih di Tualan Hulu Kalteng, Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi Prokal • 2026-03-14 10:45:00

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

 

SAMPIT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis maksimal kepada Jasmon alias Awo dalam persidangan yang digelar Kamis, 12 Maret 2026. Pria tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya, Rina Trisna Sumber, pada Oktober 2025 lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hakim menilai tindakan terdakwa yang menghabisi nyawa korban di samping lapangan voli Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, telah memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan yang matang.

Tragedi memilukan ini bermula dari perselisihan terkait kehamilan korban. Berdasarkan fakta persidangan, Jasmon mengajak korban bertemu untuk memintanya menggugurkan kandungan. Penolakan keras dari korban memicu emosi terdakwa yang kemudian memukul korban dengan papan kayu, mencekiknya, hingga menjerat leher korban dengan tali untuk memastikan korban tak lagi bernyawa. Hasil visum mengonfirmasi bahwa korban meninggal akibat mati lemas, dalam kondisi sedang mengandung.

Vonis ini lebih berat dari harapan kuasa hukum terdakwa, Parlin Silitonga, yang dalam nota pembelaannya (pledoi) meminta hakim mengesampingkan unsur perencanaan. Pihak pengacara bersikeras bahwa aksi tersebut merupakan tindakan spontan akibat emosi sesaat saat pertengkaran terjadi. Namun, majelis hakim tetap berkeyakinan pada dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembunuhan tersebut, Jasmon sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang ponsel korban ke Sungai Mentaya sebelum akhirnya diringkus polisi dua hari kemudian. Menanggapi vonis seumur hidup ini, terdakwa tampak pasrah di persidangan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. (*)

Editor : Indra Zakaria