Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pria di Samarinda Dikeroyok Empat Orang, Pelaku Sempat Ayunkan Parang

Muhamad Yamin • 2026-03-14 20:19:30

Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Alwi, RT 19, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (13/3/2026) dini hari.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial SF (44) dan EB (33). Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pria.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.55 Wita. Saat itu korban baru tiba di rumah kerabatnya di lokasi kejadian dan memarkir sepeda motor di depan rumah.

Namun, korban melihat empat orang yang tidak dikenalnya berada di samping rumah. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban sambil berkata, “Kamu kan salah satunya,” sebelum langsung memukul pelipis kanan korban.

“Setelah itu tiga orang lainnya ikut mendatangi korban. Dua di antaranya diketahui adalah tersangka SF dan EB yang datang dari arah belakang,” ungkap pihak kepolisian.

Para pelaku kemudian secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga terpojok di dinding. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah kepala korban sebanyak dua kali. Beruntung korban berhasil menghindar sehingga tebasan tersebut mengenai dinding.

Tak hanya itu, korban juga sempat dipiting di bagian leher lalu diseret sambil terus dipukuli hingga ke depan pos keamanan lingkungan.

Keributan tersebut akhirnya terhenti setelah petugas kepolisian tiba di lokasi bersama sejumlah rekan korban. Sebagian pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Sementara itu, dua pelaku yakni SF dan EB berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.

Polisi menjelaskan, penangkapan bermula saat piket Reskrim Polsek Samarinda Kota menerima laporan masyarakat mengenai adanya keributan di kawasan tersebut sekitar pukul 04.36 Wita. Petugas kemudian menuju lokasi dan mendapati situasi sudah kondusif.

Di lokasi, petugas juga bertemu dengan tim patroli Beat 01 Regu 2 Polresta Samarinda yang lebih dulu mengamankan kedua tersangka. “Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis yang dibuktikan dengan visum et repertum.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Indra Zakaria