Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Rekening Teman Dibobol, Pemuda Samarinda Tarik Uang Rp7,5 Juta di ATM

Muhamad Yamin • 2026-03-15 07:10:00

Tersangka.
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial MFA (20) setelah diduga mencuri uang milik temannya sendiri melalui kartu ATM. Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari saldo rekeningnya berkurang tanpa melakukan transaksi penarikan. Korban awalnya mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.

Saat itu, korban mendapati saldo rekeningnya berkurang Rp7.500.000, padahal ia merasa tidak pernah melakukan penarikan uang dalam jumlah tersebut. Merasa janggal, korban kemudian mendatangi kantor Bank Mandiri KCP Anggana pada 11 Maret 2026 untuk mencetak rekening koran.

Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa telah terjadi tiga kali transaksi penarikan tunai, masing-masing sebesar Rp2.500.000 pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.15 WITA, 22.16 WITA, dan 22.17 WITA di mesin ATM yang berada di Era Mart Sungai Damai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi kejadian serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di area ATM. Dari hasil rekaman CCTV, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai pria inisial MFA, terlihat melakukan penarikan uang di mesin ATM pada waktu yang sama dengan hilangnya saldo korban.

“Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak mengenakan kaos hitam bertuliskan Lacoste dan celana pendek saat melakukan transaksi penarikan uang sebanyak tiga kali,” jelas Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.06 WITA di Jalan KH Fahruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengetahui PIN ATM korban dengan cara mengintip dari belakang saat korban melakukan pembayaran menggunakan kartu debit ketika keduanya sedang berada di pusat perbelanjaan.

Setelah mengetahui PIN tersebut, pelaku kemudian menggunakan kartu ATM milik korban untuk melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta beberapa barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, di antaranya sepatu dan pakaian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)

Editor : Indra Zakaria