Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Manfaatkan Momen Ramadan, Penipu Tiket Kapal di Pelabuhan Semayang Diringkus Polisi

Redaksi Prokal • Senin, 16 Maret 2026 - 14:45 WIB

Pelaku ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi.

 

BALIKPAPAN- Di tengah khusyuknya umat Muslim menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, sebuah tindakan kriminal mencoreng ketenangan di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang berhasil mengungkap praktik penipuan tiket kapal yang menyasar calon pemudik.

Seorang pria berinisial A.D.N alias I (34) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menipu calon penumpang yang hendak bertolak menuju Surabaya.

Aksi tipu-tipu ini bermula saat pelaku menawarkan jasa pengurusan tiket perjalanan beserta kendaraan motor kepada korban bernama Asep Wahyudi. Dengan dalih uang muka pemesanan dan biaya pelunasan, pelaku berhasil menguras kantong korban hingga mencapai Rp2,5 juta. "Pelaku awalnya meminta uang muka Rp900 ribu, lalu menyusul uang pelunasan Rp1,5 juta, ditambah biaya surat jalan kendaraan," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Yusuf, melalui keterangan resminya.

Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, tiket yang dinanti tak kunjung ada di tangan korban.

Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan korban berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi digital dan uang tunai sisa kejahatan. Fakta mengejutkan terungkap saat penyidikan berlangsung; pelaku mengakui bahwa uang hasil menipu tersebut tidak digunakan untuk membeli tiket, melainkan habis untuk memuaskan kecanduan judi online. "Sebagian uangnya diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online," tambah pihak kepolisian.

Menyikapi kejadian tragis di bulan penuh berkah ini, pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama menjelang musim mudik Lebaran. "Di bulan puasa yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah, masih ada oknum yang justru memanfaatkan situasi untuk melakukan kejahatan," tegas Kapolsek Yusuf. Ia mengingatkan warga agar selalu membeli tiket melalui loket resmi atau aplikasi terpercaya dan tidak mudah tergiur oleh tawaran oknum yang berkeliaran di area pelabuhan. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penipuan. (*)

Editor : Indra Zakaria