Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Skandal Kredit Fiktif Bankaltimtara: Empat Mantan Pejabat Strategis Resmi Dilimpahkan ke Kejati Kaltara

Redaksi Prokal • 2026-03-16 08:15:00

DILIMPAHKAN: Empat tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif dilimpahkan ke Kejati Kaltara. (DOK POLDA KALTARA)
DILIMPAHKAN: Empat tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif dilimpahkan ke Kejati Kaltara. (DOK POLDA KALTARA)

 

TANJUNG REDEB- Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif yang mengguncang Bankaltimtara memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara secara resmi melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada Jumat (13/3). Langkah ini menandakan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tinggal selangkah lagi menuju meja hijau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan prosesi pelimpahan tersebut. "Benar, penyidik Polda Kaltara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kaltara. Ini merupakan Tahap II dalam proses penanganan perkara," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3). Perkara ini menjadi sorotan tajam lantaran menyeret sejumlah oknum yang pernah menduduki posisi vital di lingkup perbankan daerah tersebut.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah DSM (mantan Pemimpin Kanwil Kaltara), RAS serta DAW (keduanya mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor pada periode berbeda), dan AS (mantan Pemimpin Kancab Nunukan). Tidak hanya menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyertakan tumpukan bukti yang mencengangkan. "Selain tersangka, penyidik menyerahkan 395 barang bukti yang terdiri atas berbagai dokumen, benda, serta sejumlah uang yang berkaitan dengan dugaan kredit fiktif tersebut," tambah Andi.

Saat ini, jaksa penuntut umum sedang fokus menyempurnakan berkas perkara sebelum membawanya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Mengingat waktu yang mendekati hari besar keagamaan, pelimpahan ke pengadilan diperkirakan akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman berat bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara melalui praktik perbankan ilegal.(*)

Editor : Indra Zakaria