PALANGKA RAYA- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan warga Palangka Raya akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku bernama Haris (21), seorang pemuda asal Pahandut Seberang, yang kedapatan menjalankan aksinya di berbagai lokasi strategis di kota tersebut.
Ironisnya, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian helm ini mengaku nekat beraksi di tengah kondisi istrinya yang sedang mengandung.
Penangkapan Haris bermula dari laporan seorang wiraswasta yang kehilangan tas berisi laptop dan barang elektronik lainnya saat memarkir mobil di Jalan Brigjen Katamso, tepat di samping Kantor DPRD Provinsi Kalteng pada 10 Maret 2026 lalu. Korban yang saat itu tengah menghadiri acara di Istana Isen Mulang harus menanggung kerugian hingga Rp10,3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya menciduk pelaku di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi beserta sejumlah barang bukti berupa obeng, sepeda motor tanpa plat nomor, serta sisa uang hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa Haris mempelajari teknik pecah kaca secara otodidak melalui tutorial di media sosial TikTok. Dengan modal obeng dan pengamatan situasi secara acak, ia mencari mobil yang ditinggal pemiliknya di tempat sepi maupun pusat keramaian. Sepanjang Februari hingga Maret 2026, pelaku tercatat telah beraksi di enam lokasi berbeda, termasuk menyasar mobil jenis Toyota Ayla, Toyota Rush, hingga Honda Brio.
Kepada penyidik, pelaku berdalih bahwa himpitan ekonomi menjadi alasan utama dirinya kembali ke dunia kriminal. Ia mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus sebagai modal usaha berjualan minyak literan, terlebih dengan tanggungan istri yang sedang hamil. Meski memiliki motif ekonomi, prosedur hukum tetap berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kini, Haris harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancamnya dengan hukuman penjara. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meski diparkir di lokasi yang diawasi petugas. (*)
Editor : Indra Zakaria