MARTAPURA- Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Didi Irama alias Dipan di kawasan Paramasan akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, di mana jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terpisah sejauh tujuh meter dari tubuhnya di aliran sungai.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa ini melibatkan istri korban, Fatimah, dan kakak iparnya, Parhan alias Papar. Tragedi bermula pada Juli 2025 lalu, dipicu oleh pertengkaran hebat antara suami istri tersebut di tengah perjalanan menuju lokasi pendulangan. Korban disebut melakukan kekerasan fisik terhadap Fatimah hingga melempar anak mereka yang masih balita ke pinggir sungai.
Dalam kondisi terdesak dan emosi, Fatimah melakukan perlawanan menggunakan sebilah parang. Pertikaian memuncak saat Parhan tiba di lokasi dan langsung menyerang korban secara brutal. Dakwaan menyebutkan bahwa setelah korban tersungkur akibat tikaman dan bacokan berkali-kali, kedua terdakwa melakukan tindakan keji hingga mengakibatkan kepala dan lengan kiri korban terpisah dari tubuhnya. Potongan kepala tersebut kemudian diletakkan di antara bebatuan sungai guna menjauh dari jasad utama.
Hasil visum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura mengonfirmasi bahwa kematian disebabkan oleh trauma benda tajam yang sangat berat di berbagai bagian tubuh. Meski JPU mendakwa keduanya dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman pidana mati, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus perkara ini.
Majelis Hakim PN Martapura akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada Fatimah dan Parhan. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta latar belakang terjadinya peristiwa yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Banjar tersebut. Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. (*)
Editor : Indra Zakaria