PROKAL.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru berinisial Ka di SMK Negeri 3 Samarinda kini mulai ditangani pihak kepolisian. Satreskrim Polresta Samarinda mengungkapkan bahwa laporan resmi dari korban telah masuk dan saat ini tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan laporan tersebut diajukan oleh salah satu korban pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam laporan itu, korban menyebut peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 2018 di salah satu hotel di Samarinda.
“Berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pengajar dari SMK 3 Samarinda, kemarin sudah ada laporan masuk dari salah satu korban. Perlu kami sampaikan bahwa laporan yang dibuat ini berkaitan dengan kejadian pada 2018 di salah satu hotel di Samarinda,” ujar Agus kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.
Menurut Agus, lokasi kejadian belum dapat diungkapkan kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda sedang melakukan pengumpulan keterangan serta alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan menjalankan proses sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan penyelidikan berjalan komprehensif.
“Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit PPA akan melaksanakan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk kelangsungan proses penyidikan,” jelasnya.
Saat ini, kata Agus, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi sebelum memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Untuk pelaku masih belum kami mintai keterangan. Saat ini kami masih fokus mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi terlebih dahulu. Nanti setelah itu, pemeriksaan terhadap pelaku akan dilakukan secara tertutup,” katanya.
Pihak kepolisian juga telah mulai melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Laporan masuk pada hari Jumat, dan hari ini kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara dugaan pencabulan seksual ini,” tambahnya.
Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda. Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Kalau yang melapor ke Satreskrim Polresta Samarinda saat ini ada satu korban. Untuk korban lain masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Apabila nanti ada yang melapor, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum guru tersebut sempat memicu kegaduhan di masyarakat. Bahkan sebelum laporan resmi diterima polisi, berbagai pihak telah mendorong agar aparat penegak hukum segera menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, sebelumnya menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut apabila ada laporan resmi dari korban. Ia menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.
“Kalau memang ada yang melaporkan, pasti akan segera kita tindak lanjuti. Kita akan melakukan proses penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Hendri beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur mengaku telah melakukan beberapa kali upaya verifikasi terhadap oknum guru tersebut, termasuk mendatangi kediamannya. Namun hingga kini yang bersangkutan disebut tidak dapat ditemukan sehingga penanganan status kepegawaiannya dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari sejumlah lembaga perlindungan anak yang mendorong penanganan serius agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.(*)
Editor : Indra Zakaria