Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Motif Penikaman IRT di Balikpapan Terungkap, Pelaku Sakit Hati Dituduh Main Santet

Redaksi Prokal • 2026-03-17 05:45:00

Kapolsek Balikpapan Utara memperlihatkan barang bukti pisau yang digunakan oleh tersangka S untuk menikam tetangganya, SY. (MOESO/BALPOS)
Kapolsek Balikpapan Utara memperlihatkan barang bukti pisau yang digunakan oleh tersangka S untuk menikam tetangganya, SY. (MOESO/BALPOS)

BALIKPAPAN – Aksi kekerasan tragis mengguncang warga Gang Tape, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Seorang pria berinisial S (31) nekat menyerang tetangganya sendiri, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SY, menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu sore tersebut diduga dipicu oleh dendam dan sakit hati pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengaku kehilangan kendali setelah korban melontarkan tuduhan bahwa dirinya melakukan praktik santet, disertai dengan kata-kata kasar yang menyinggung perasaannya.

Kapolsek Balikpapan Utara, Muhammad Rezsa, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban tengah menjemur pakaian di depan rumah. Ketegangan muncul saat pelaku menutup pintu rumahnya, yang kemudian direspons korban dengan amarah dan tuduhan mistis tersebut.

“Tersangka kemudian menutup pintu rumahnya, namun korban marah-marah dan menuduh tersangka telah menyantet dirinya serta mengeluarkan kata-kata kasar,” jelas Rezsa (16/3).

Terbakar amarah, S langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Ia kemudian menyerang korban secara membabi buta. Serangan brutal tersebut mengakibatkan korban menderita luka tusuk di berbagai bagian tubuh, mulai dari belakang telinga, lengan, dada, hingga punggung. Luka paling parah dilaporkan berada di bagian punggung dengan kedalaman mencapai 5 sentimeter. Saking kerasnya serangan tersebut, bilah pisau yang digunakan pelaku bahkan sampai terlepas dari gagangnya.

Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian itu segera bertindak cepat untuk menolong korban dan membawanya ke fasilitas medis terdekat. Sementara itu, pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kini, pelaku S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP. Atas tindakan nekatnya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.(*)

Editor : Indra Zakaria