PALANGKA RAYA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang menyeret mantan anggota kepolisian, Agus Noor Riyadi, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/3). Keterlibatan terdakwa dalam peredaran barang haram tersebut ternyata bermula dari sebuah sambungan telepon misterius yang berasal dari balik jeruji besi.
Di hadapan majelis hakim, Agus membeberkan bahwa dirinya masuk ke dalam pusaran gelap ini setelah dihubungi oleh Rinmaniah alias Ririn, seorang narapidana perempuan yang tengah mendekam di Lapas Perempuan Palangka Raya. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak tahun 2022, jauh sebelum Ririn menjalani masa hukuman.
Agus menceritakan bahwa pada pertengahan tahun 2025, ia mendapati adanya panggilan masuk dari nomor yang tidak dikenal. Rasa penasaran membuatnya menelepon balik, yang ternyata tersambung langsung dengan sosok Ririn.
“Saya lihat ada panggilan masuk. Pas saya telepon balik, ternyata itu nomor Ririn. Saya tidak menyangka dia masih menyimpan nomor telepon saya meskipun sudah di dalam penjara,” ungkap Agus saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati SH.
Dalam percakapan tersebut, Ririn tanpa basa-basi menawarkan "pekerjaan" kepada Agus untuk menjadi kurir pengantar paket. Sejak awal, terdakwa mengakui sudah mengetahui bahwa paket yang dimaksud adalah narkotika jenis sabu. Ririn juga menginstruksikan bahwa akan ada pihak lain yang menghubunginya untuk memberikan arahan teknis di lapangan.
Tak berselang lama, Agus kembali menerima telepon dari seseorang bernama Sumbul alias Herry. Setelah ditelusuri, Herry juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kasongan. Dalam instruksinya, Herry menyampaikan bahwa akan ada seseorang yang menyerahkan paket sabu kepada Agus untuk kemudian diantarkan kepada seorang bandar bernama Odit.
“Herry bilang nanti ada orang yang mengantarkan barang, lalu saya diminta mengantarkannya ke Odit,” ujar Agus memperjelas alur distribusi tersebut.
Pengakuan ini mempertegas adanya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan secara sistematis dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Meski berada di dalam sel, para pelaku terbukti masih memiliki akses komunikasi untuk menggerakkan kaki tangan di luar penjara, termasuk mantan aparat penegak hukum yang kini justru harus duduk di kursi pesakitan. (*)
Editor : Indra Zakaria