Tim gabungan Polres Paser berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria bernama Atim Motius di Jalan Pangeran Mentri, Gang Korpri, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pelaku berinisial MH (46) diamankan polisi hanya beberapa jam setelah aksi pembacokan tersebut terjadi pada Jumat (13/3) malam.
Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 Wita di depan sebuah warung lapo. Pemilik warung yang mendengar keributan di luar terkejut saat mendapati seorang pria menaiki sepeda motor dengan membawa parang, sementara korban sudah tergeletak bersimbah darah di tanah. Ketakutan melihat kejadian itu, pemilik warung langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Satnarkoba Polres Paser bersama Polsek Kuaro segera melakukan pengejaran cepat.
“Benar, tim gabungan Polres Paser telah mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Tanah Grogot. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Elnath.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang cukur asal Malang, Jawa Timur, sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Kuaro. Namun, pelariannya berakhir sekitar pukul 03.00 Wita di sekitar Masjid Al-Jihad. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena MH sempat memberikan perlawanan dan mencoba kabur kembali.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tindakan keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku tidak terima setelah ditegur oleh korban saat ia tengah mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya di warung tersebut.
“Motif sementara karena sakit hati setelah ditegur korban saat pelaku bersama teman-temannya sedang minum-minuman di warung lapo,” kata AKP Elnath menjelaskan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan. Saat ini, MH telah mendekam di Mapolres Paser dan terancam dijerat Pasal 456 subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus yang menggegerkan warga Tanah Grogot ini. (*)
Editor : Indra Zakaria