TANJUNG REDEB – Satreskoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Seorang pria berinisial SS alias WWN (30) dibekuk petugas saat mencoba menyelundupkan 10 kilogram sabu senilai kurang lebih Rp10 miliar melalui jalur darat poros Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
Dalam rilis resmi yang digelar Selasa (17/3), Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (16/3) pagi di Jalan Ahmad Yani. Pelaku yang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) tidak berkutik saat petugas gabungan Polres Berau dan Polres Bulungan mencegat mobil yang dikendarainya.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di kompartemen yang tidak biasa. Sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik teh hijau—masing-masing seberat 1 kg—disimpan di balik panel pintu kanan dan kiri bagian belakang mobil bernomor polisi KT 137* FZ.
"Pelaku sempat mengelak saat dihentikan, namun setelah kami geledah secara teliti, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar tersebut," papar AKBP Ridho.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, SS mengaku mengambil mobil yang sudah "berisi" sabu tersebut di Desa Wonomulyo, Bulungan, Kalimantan Utara. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menuju Samarinda.
Terungkap pula bahwa ini merupakan aksi ketiga pelaku. Sebelumnya, pada November 2025, SS berhasil mengirim 3 kg sabu ke Makassar. Aksi kedua diakui pelaku namun ia berdalih lupa jumlah muatannya, hingga akhirnya aksi ketiganya terendus kepolisian.
Motif ekonomi menjadi alasan klasik pelaku nekat kembali masuk ke dunia gelap narkotika. Diketahui, SS merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, yang tampaknya tidak jera dengan hukuman sebelumnya.
Pihak kepolisian kini tengah memburu satu nama berinisial MAN, yang diduga kuat sebagai bandar besar sekaligus otak di balik pengiriman ini. Mengingat status residivis dan jumlah barang bukti yang sangat masif, aparat memastikan akan menerapkan pasal berlapis. “Melihat jumlah barang bukti yang cukup banyak dan statusnya sebagai residivis, kemungkinan besar ancamannya adalah hukuman mati,” pungkas Kapolres Berau. (*)
Editor : Indra Zakaria