Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kedok Prestasi Runtuh: Tersangka Predator Anak AS Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau

Redaksi Prokal • 2026-03-18 07:45:00

DIRILIS: Pelaku AS (25) yang dirilis oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
DIRILIS: Pelaku AS (25) yang dirilis oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

TANJUNG REDEB – Kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang mengguncang publik Kabupaten Berau memasuki babak baru. Tersangka berinisial AS (25), seorang pemuda yang sebelumnya dikenal berprestasi, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Berau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung dilaksanakan pada pekan lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempercepat perampungan administrasi agar kasus ini bisa segera disidangkan. Targetnya, proses hukum di meja hijau dapat dimulai dalam waktu dekat.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Jika seluruh tahapan administrasi lancar, perkara ini bisa dilimpahkan sebelum Lebaran, atau paling lambat tak lama setelahnya,” ujar Dhoni kepada awak media.

AS, yang telah ditahan sejak November 2025, diduga telah menjalankan aksi bejatnya selama bertahun-tahun. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa aksi pencabulan pertama kali terdeteksi terjadi di wilayah Tabalar pada tahun 2021.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, membeberkan modus manipulatif yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya. AS memanfaatkan citra positif dan prestasinya untuk mendekati anak-anak di bawah umur.

“Modus yang digunakan antara lain dengan mengiming-imingi korban bantuan pendidikan, seperti beasiswa. Ada juga yang dijanjikan akan diberi hadiah tertentu agar korban mau menuruti kemauannya,” jelas Iptu Siswanto.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah mengantongi keterangan resmi dari empat orang korban. Namun, aparat meyakini angka ini hanyalah fenomena gunung es. Mengingat durasi aksi pelaku yang cukup lama (sejak 2021), diduga kuat masih ada korban lain yang belum berani bersuara.

“Untuk sementara ada empat korban yang resmi melapor. Namun, kemungkinan jumlahnya lebih dari itu karena adanya hambatan psikologis seperti rasa malu atau takut dari korban lainnya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, bahkan terhadap figur yang terlihat berprestasi sekalipun. AS kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia. (*)

Editor : Indra Zakaria