TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dramatis di jalur poros Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat hampir 10 kilogram sekaligus mengidentifikasi sosok "otak" di balik jaringan tersebut.
Meski kurir berinisial SS alias WWN (30) telah diringkus, fokus kepolisian kini beralih pada sosok misterius berinisial MAM, yang diduga kuat menjadi pengendali utama bisnis haram ini.
MAM Masuk Daftar Buron (DPO)
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers pada Selasa (17/3), menegaskan bahwa identitas MAM telah masuk dalam Radar Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama ini muncul sebagai benang merah dari beberapa kasus narkotika yang ditangani Polres Berau belakangan ini.
"MAM ini sebagai pengendali di beberapa kasus yang kita tangani. Nama ini baru muncul dan sekarang masuk dalam radar kita untuk dikembangkan lebih lanjut," ungkap AKBP Ridho di hadapan awak media.
Tersangka SS, warga asal Bulungan, Kaltara, tak berkutik saat tim Polres Berau menghentikan kendaraannya pada Senin (16/3) pagi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Tabur. Polisi menemukan modus penyembunyian yang cukup rapi di dalam interior mobil.
"Barang bukti yang kami amankan seberat 9.975 gram yang dikemas dalam 10 bungkus. Modusnya, barang diselipkan di dalam pintu mobil bagian tengah; 4 kg di sebelah kiri dan 6 kg di sebelah kanan," jelas Kapolres secara rinci.
Berdasarkan hasil penyidikan, SS diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bulungan. Alasan klasik berupa himpitan ekonomi dan statusnya sebagai pemakai aktif sabu membuatnya nekat kembali ke dunia hitam.
Sejak September 2025 hingga Maret 2026, SS mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran sabu atas perintah MAM. "Motifnya tentu ekonomi, ditambah yang bersangkutan juga pemakai, sehingga butuh uang untuk membeli barang tersebut," tambah Ridho.
Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 49.875 jiwa, dengan asumsi satu orang menggunakan 0,2 gram sabu. Mengingat jumlah barang bukti yang masif dan status residivis tersangka, SS kini terancam hukuman maksimal.
"Tersangka dikenakan sanksi hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Sementara itu, pengejaran terhadap MAM selaku pengendali utama akan terus kami kembangkan hingga tuntas," pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria